Senin, 25 Juli 2011

AD - ART

Tali Hati Indonesia                               Sahabat Hati












AD-ART
MUKADDIMAH
1.    Masyarakat sangat mengharapkan adanya pembinaan yang mengarahkan kepada perubahan yang lebih baik secara finansial, sepiritual dan sosial. Melihat kondisi masyarakat saat ini pentingnya peran aktif dan kepedulian dari pihak yang mampu membantu pemecahan masalah tersebut.
2.    Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah wadah pembinaan kepribadian yang diberi nama Tali Hati (TH). Lahirnya TH sekaligus menunjukan kepedulian dan keseriusan Managemen Tali Hati untuk membina masyarakat Indonesia menuju taraf hidup yang lebih baik.
3.    Pendirian Tali Hati sebagai organisasi yang memberikan wadah pembinaan peningkatan kepribadian kepada masyarakat. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:
 
BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Wadah/tempat pembinaan peningkatan kepribadian ini bernama Tali Hati, atau biasa disingkat (TH). Dengan Motto “Satu hati satu tujuan dengan itiqad tulus hati membangun kepribadian yang bersinar dan bermanfaat bagi orang lain”.
Pasal 2
Waktu
Tali Hati (TH) ini didirikan di Jl. Bina Putra Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 22 Mei 2011  dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tali Hati (TH) ini berkedudukan di Jl. Bina Putra Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dan dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang di anggap perlu oleh Tim Managemen TH atas persetujuan Direktur Utama.


BAB II
LAMBANG TALI HATI DAN SAHABAT HATI
Pasal 4
Lambang Tali Hati
Lambang organisasi Tali Hati adalah dua garis lingkaran yang pertama berwarna emas berada di luar dan berwarna hijau berada tipis di dalam,  lingkaran tersebut melingkari tulisan Tali Hati dan gambar hati berwarna merah di sebelah kiri atas gambar hati terdapat bintang berwarna emas. Tulisan Tali berwarna hijau dan tulisan Hati berwarna merah sama dengan warna gambar hati.
Pasal 5
Makna Lambang Tali Hati
1.    Lingkaran pertama berwarna emas melambangkan cahaya yang berharga.
2.    Lingkaran yang kedua berwarna hijau melambangkan kerendahan hati dan selalu membuka diri untuk menerima masukan ilmu yang bermanfaat.
3.    Tulisan Tali berwarna hijau melambangkan persaudaraan dengan kerendahan hati dan selalu membuka diri untuk menerima masukan ilmu yang bermanfaat.
4.    Tulisan Hati bewarna merah melambangkan keseriusan/komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
5.    Gambar hati berwarna merah  melambangkan kemurnian dari tulusnya ‘itiqad yang suci dalam usaha mewujudkan kebenaran.
6.    Bintang berwarna emas berada disebelah kiri atas gambar hati sebagai tanda penghargaan keberhasilan hati.

Pasal 6
Lambang Sahabat Hati
Lambang Sahabat Hati adalah tulisan dengan gaya miring, berwarna hijau pada kata sahabat dan terdapat gambar hati berwarna merah setelah kata Sahabat.
Pasal 7
Makna Lambang Sahabat Hati
1.    Warna hijau pada kata sahabat melambangkan kerama-tamaan dalam kebersamaan membina organisasi.
2.    Warna merah pada gambar hati melambangkan ketegasan dan kebijaksanaan dalam mengambil setiap keputusan dan ketulusan hati yang hakiki. 


BAB III
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 8
Azas dan Landasan
Tali Hati (TH) berasaskan dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi”.
Pasal 9
Sifat Tali Hati (TH) merupakan organisasi sosial yang bersifat independen.


BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 10
Visi
Visi Tali Hati (TH) adalah beritiqad memperbaiki kualitas kepribadian secara personal dan kelompok untuk usaha pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Agama.
Pasal 11
Misi
Misi adalah bersama sistem Tali Hati (TH) mengedepankan pembinaan peningkatan kualitas kepribadian menuju kemandirian secara finansial, sepriritual dan menanamkan nilai berjiwa sosial, saling membantu antar sesama menuju keberhasilan bersama.
Pasal 12
Tujuan
Tujuan Tali Hati (TH) adalah:
1.    Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan ukhuwah di antara sesama anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.    Untuk menumbuhkan dan mensosialisasikan cara-cara kemandirian menuju kesejahteraan financial, sepiritual dan sosial.
3.    Mewujudkan dan menstimulus lahirnya regenerasi yang berwawasan kedepan, progresif, inklusif, dan mandiri.
4.    Menumbuh kembangkan rasa peduli sesama yang ramah dan damai di kalangan masyarakat.
5.    Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga/yayasan dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah kehidupan sosial dan terbuka, toleran serta inklusif.
Pasal 13
Fungsi
Fungsi Tali Hati (TH) adalah:
1.    Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang masalah kehidupan, peningkatan kepribadian yang moderat, terbuka, benar, pola pemahaman yang konprehensif, dan tidak parsial (sepotong-potong).
2.    Menyelenggarakan sosialisasi tentang pentingnya hidup dan memiliki kemampuan kepribadian yang mandiri. Selain itu juga melakukan kerjasama dengan kelompok masyarakat yang ada di Indonesia.
3.    Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan membentuk kepribadian mandiri sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota secara financial, sepiritual dan sosial.
4.    Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat damai dan sejahtera.
5.    Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan pentingnya meningkatkan kepribadian, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi dan tujuan didirikannya TH.
 
BAB V
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
Program Kegiatan
Konsep program kegiatan Tali Hati (TH) mengarah kepada peningkatan taraf hidup masyarakat menuju lebih baik secara finansial, sepiritual dan sosial. Untuk mewujudkan peningkatan dalam tiga aspek yang berbeda di atas, TH menyusun program yang saling mendukung antara lain :
1.    Secara Finansial TH melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikut sertakan secara aktif Sahabat Hati dan usaha tersebut berbasis syari’ah, antara lain:
A.    Mengadakan seminar, diskusi dan workshop di kalangan umum tentang motivasi peningkatan kepribadian dan rahasia menuju sukses.
B.    Mengadakan pertemuan Peluang Kesuksesan Finansial, Sepiritual dan Sosial Bersama Tali Hati.
C.    Menjual produk dan aksesoris berlogo TH.
D.    Memfasilitasi pemberian bimbingan dan pelatihan untuk kegiatan Anggota TH/Sahabat Hati.
E.    Investasi dan bisnis dengan ketentuan, pertimbangan dan perencanaan yang baik.
2.    Secara Sepiritual, TH mengadakan pelatihan dan seminar tentang peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME, antara lain :
A.    Mengadakan seminar, diskusi dan workshop di kalangan umum tentang peningkatan sepiritual dengan pembicara profesional di bidangnya.
B.    Mengadakan Pembacaan Maulid dan Tausyiah setiap bulan sekali dengan nara sumber profesional di bidangnya.
C.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Imajinasi Fantasi yang  maksud dan tujuannya adalah memahami dengan seksama dan mengarahkan imajinasi fantasi menjadi sebuah solusi atau karya yang berharga bagi kelangsungan hidup di dunia bahkan di akhirat (Membangun dan mewujudkan IMPIAN).
D.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Kekuatan Emosional dan Sugesti/Hipnoterapi Seminar maksud dan tujuannya adalah melatih penyeimbangan emosional dengan pengaruh sugesti dalam membangun kekuatan jiwa menuju mental yang sehat dan kuat.
E.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Tehnik Olah Pernafasan (TOP) dengan tujuan penyeimbangan emosional dan sepiritual dengan cara melatih dan merasakan pernafasan sampai puncak kesadaran hingga menyadari. Bahwa, nafas adalah anugerah dari Tuhan yang sangat berharga.
F.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Inner Beauty yang maksud dan tujuannya adalah menimbulkan kekuatan didalam diri hingga muncul tanpa kesadaraan dari yang bersangkutan, kekuatan ini dapat menimbulkan kewibawaan dan pesona keindahan yang luar biasa.
G.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Profesional Magic maksud dan tujuannya adalah peserta mampu memberikan penjelasan bahkan memecahkan permasalahan yang berhubungan dengan mistis atau ghaib secara ilmiah dan profesional.
H.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Meningkatkan Ketajaman Indra ke Enam maksud dan tujuannya adalah meningkatkan keyakinan menuju ketenangan jiwa yang akan membantu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
I.    Mengadakan pelatihan dan pembinaan Superior Sahabat Hati Sejati yang maksud dan tujuannya adalah menumbuhkan semangat kebersamaan satu hati satu tujuan dan dengan itiqad tulus hati membangun kepribadian yang bersinar, bermanfaat bagi orang lain.
3.    Secara Sosial, sesuai dengan visi misi dan tujuan. TH mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari TH dengan sosialisasi dan promosi, antara lain :
A.    Mengembangkan konsep, model, dan sistem TH tentang solusi peningkatan kepribadian secara umum.
B.    Mengadakan seminar Sosialisasi dan Promosi Tali Hati (SPT).
C.    Mengadakan pertemuan Pelantikan dan Penyerahan Penghargaan.
D.    Membangun network program peningkatan kepribadian bersama TH dan Sahabat Hati.
Pasal 15
Kekayaan
1.    Kekayaan Tali Hati (TH) terdiri atas:
a.    Modal pinjaman pokok sebesar Rp 11.020.000,00 (Sebelas juta dua puluh ribu rupiah).
b.    Dana-dana yang terhimpun dari bantuan simpatisan pendukung.
c.    Penghasilan dari kegiatan usaha TH.
d.    Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, yang halal, sah, dan tidak mengikat.
2.    Segala kekayaan Tali Hati (TH), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pihak Tali Hati Managemen.

BAB VI
MANAGEMENT
Pasal 16
Struktur Managemen
Struktur Managemen Tali Hati terdiri atas :
A.    Pendiri.
B.    Dewan Komisaris.
C.    Tali Hati Managemen.
     Yang dikelolah oleh :
a.    Direktur Utama.
b.    General Manager (Tim Managemen)
•    Sekretaris.
•    Bendahara.
•    Staff Adminitrasi.
c.    Manager Senior Hati.
d.    Manager Senior Sahabat.
e.    Manager Area.

Pasal 17
Pendiri
1.    Penggagas/penulis konsep/system Tali Hati (TH) dan Sahabat Hati.
2.    Pendiri adalah yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian TH sebagai Pendiri.
3.    Pendiri Tali Hati (TH) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga TH.
Pasal 18
Kewajiban dan Kekuasaan Pendiri
1.    Menunjuk Dewan Komisaris.
2.    Menentukan/pengambil keputusan kerjasama dengan pihak Dewan Komisaris.
Pasal 19
Dewan Komisaris
1.    Menunjuk Direktur Utama.
2.    Mengangkat dan memberhentikan Direktur Utama dan anggota yang ditunjuk Direktur Utama.
3.    Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Tali Hati (TH).
4.    Menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Dasar TH.
5.    Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
6.    Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional TH.
7.    Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk kepentingan TH.
Pasal 20
Kewajiban dan Kekuasaan Dewan Komisaris
1.    Menunjuk Direktur Utama.
2.    Mengangkat dan memberhentikan Direktur Utama dan anggota yang ditunjuk Direktur Utama.
3.    Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Tali Hati (TH).
4.    Menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Dasar TH.
5.    Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
6.    Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional TH.
7.    Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya keseluruhan yang dapat digunakan untuk kepentingan TH.
Pasal 21
Direktur Utama
1.    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur Utama Tali Hati (TH) membentuk Tim Managemen dipimpin oleh General Manager  yang dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Staff Adminitrasi.
2.    Direktur Utama juga menunjuk  :
1.    Manager Senior Hati.
2.    Manager Senior Sahabat.
3.    Manager Area.

Pasal 22
Kewajiban dan Kekuasaan Direktur Utama
1.    Tali Hati (TH) mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2.    Rapat di pimpin oleh Direktur Utama atau Manager dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Tim Managemen yang hadir untuk memimpin rapat.
3.    Menyusun dan menyiapkan program kerja TH sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Komisaris.
4.    Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja.
5.    Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
6.    Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Tim Managemen.
7.    Direktur Utama berhak mewakili Lembaga TH dan apabila berhalangan maka Manager bersama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili TH, baik di dalam maupun di luar pengadilan berhak untuk mengatas namakan Lembaga TH melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan komisaris.
a.    Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b.    Meminjam dan meminjamkan uang atas nama TH.
c.    Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga TH.
d.    Mengikat TH sebagai penjamin.
e.    Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
f.    Untuk mengambil uang TH yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain harus persetujuan Dewan Komisaris.
8.    Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
9.    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan komisaris secara berkala.
Pasal 23
Tim Managemen
1.    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur Utama Tali Hati (TH) membentuk Tim Managemen.
2.    Pemimpin Tim Managemen adalah General Manager.
3.    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, General Manager menunjuk Sekretaris, Bendahara dan Staff Adminitrasi.
Pasal 24
Kewajiban dan Kekuasaan Tim Managemen
1.    Tim Managemen mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2.    Rapat di pimpin oleh General Manager dan apabila tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Tim Managemen yang hadir untuk memimpin rapat.
3.    Membantu kegiatan Tali Hati (TH) secara Adminitrasi dan koordinasi Anggota TH atau yang disebut Sahabat Hati.
4.    Menyusun Adminitrasi Organisasi TH.
5.    Menentukan pembagian hak anggota Tali Hati Managemen.
6.    Mengkoordinasi secara adminitrasi Sahabat Hati.
7.    Mencatat pengeluaran, pemasukan, untung dan laba TH.
8.    Menentukan bonus peringkat, penghargaan, hadiah untuk Sahabat Hati.
9.    Menentukan waktu kegiatan TH dan Sahabat Hati.
10.    Memfasilitasi kegiatan TH dan Sahabat Hati.
11.    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama secara berkala.

Pasal 25
Manager Senior Hati
1.    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur Utama Tali Hati (TH) menunjuk  Manager Senior Hati.
2.    Direktur Utama berhak mengangkat dan memberhentikan Manager Senior Hati.
3.    Keanggotaan Manager Senior Hati bukan berasal dari Sahabat Hati. 
4.    Manager Senior Hati tercatat sebagai kariawan TH.
Pasal 26
Kewajiban dan Kekuasaan Manager Senior Hati
1.    Manager Senior Hati sebagai panutan Sahabat Hati.
2.    Acuan tingkah laku Manager Senior Hati cerminan bagi Sahabat Hati.
3.    Manager Senior Hati membatu kegiatan Tali Hati (TH).
4.    Manager Senior Hati memberikan materi pembinaan sesuai jadwal yang ditentukan.
5.    Manager Senior Hati adalah posisi yang menguasai dengan benar ilmu, visi misi dan materi TH.
 
Pasal 27
Manager Senior Sahabat
1.    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur Utama Tali Hati (TH) menunjuk  Manager Senior Sahabat.
2.    Direktur Utama berhak mengangkat dan memberhentikan  Manager Senior  Sahabat.
3.    Keanggotaan  Manager Senior Sahabat bukan berasal dari Sahabat Hati. 
4.    Manager  Senior Sahabat tercatat sebagai kariawan TH.
Pasal 28
Kewajiban dan Kekuasaan Manager Senior Sahabat
1.    Manager Senior Sahabat membantu kegiatan Tali Hati (TH) untuk memberikan bimbingan secara mental kepada Sahabat Hati.
2.    Sebagai figur yang bijaksana di mata Sahabat Hati.
3.    Manager Senior Sahabat membatu kegiatan TH.
4.    Manager Senior Sahabat memberikan materi pembinaan sesuai jadwal yang ditentukan.
5.    Manager Senior Sahabat adalah posisi yang menguasai dengan benar ilmu, visi misi dan materi TH.

Pasal 29
Manager Area
1.    Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Direktur Utama Tali Hati (TH) menunjuk Manager Area.
2.    Direktur Utama berhak mengangkat dan memberhentikan Manager Area.
3.    Keanggotaan Manager Area bukan berasal dari Sahabat Hati.
4.    Manager Area tercatat sebagai kariawan TH.
Pasal 30
Kewajiban dan Kekuasaan Manager Area
1.    Manager Area mengkoordinasi kegiatan Tali Hati (TH).
2.    Melakukan gladi persiapan kegiatan TH dan Sahabat Hati.
3.    Menentukan kelayakan kegiatan.
4.    Manager Area memberikan materi pembinaan sesuai jadwal yang ditentukan.
5.    Manager Area adalah posisi yang menguasai dengan benar ilmu dan materi TH.
6.    Memberikan laporan sebelum kegiatan kepada Tim Managemen.

BAB VII
PENGORGANISASIAN
Pasal 31
Sahabat Hati
1.    Sahabat Hati adalah peserta kegiatan Tali Hati (TH) yang resmi menjadi Anggota TH.
2.    Sahabat Hati terkoordinasi dalam bentuk kelompok/organisasi dengan susunan struktur organisasinya menggunakan sistem peringkat, seperti di bawah ini :
a.    Putih Hati.
b.    Suci Hati.
c.    Terang Hati.
d.    Sinar Hati.
e.    Cahaya Hati.
f.    Mahkota Hati.                                                                                                                                
g.    Kesatria Sejati.
Pasal 32
Putih Hati
1.    Calon Anggota Tali Hati (TH) wajib mengisi aplikasi pendaftaran keanggotaan TH berdasarkan biodata sebenarnya.
2.    Anggota TH adalah Anggota yang terdaftar dalam buku besar keanggotaan TH berdasarkan biodata sebenarnya, memiliki nomor/waktu/tempat pendaftaran dan nomor induk keanggotaan TH.
3.    Identitas Anggota TH berdasarkan persetujuan dari Direktur Utama dan pihak Tim Managemen.
4.    Anggota wajib mematuhi peraturan dan ketentukan TH.
5.    Bersedia ditindak sesuai hukum yang berlaku jika melanggar peraturan dan ketentuan TH.
6.    Kartu anggota TH diserahkan setelah persetujuan dan penandatanganan dari direktur dan pihak Tim Managemen.
7.    Kartu Anggota dipergunakan sesuai dengan keperluan atau tidak disalah gunakan.
8.    Berusia minimal 16 tahun.
Pasal 33
Suci Hati
1.    Telah mengikuti seminar Sosialisasi dan Promosi TH (SPT).
2.    Telah mengikuti seminar Superior Sahabat Hati Sejati.
3.    Berjiwa satu hati satu tujuan dan dengan itiqad tulus hati membangun kepribadian yang bersinar, bermanfaat bagi orang lain.
4.    Membantu orang lain untuk memahami pembelajaran TH.
5.    Berpendirian teguh sebagai dasar niatnya untuk mencapai tujuan yang brilian dan sempurna.
6.    Rendah hati dan selalu menerima pendapat orang lain atau selalu ingin belajar “walaupun setetes air pasti  bermanfaat bagi kehidupan”.
7.    Berjiwa pemimpin “setiap manusia yang diciptakan adalah kholifa dunia”.

Pasal 34
Terang Hati
1.   Telah mengikuti seminar Imajinasi Fantasi.
2.    Telah membimbing Putih Hati menjadi Suci Hati.
3.    Menjadi pembicara/narasumber setiap kegiatan Tali Hati (TH).
4.    Berjiwa motivator.
5.    Seorang konsultan kesehatan hati.
6.    Berkarakter.
7.    Koordinator cabang Sahabat Hati.
Pasal 35
Sinar Hati
1.    Sinar Hati adalah seorang Terang Hati yang telah mengikuti seminar kekuatan Emosional dan Sugesti.
2.    Telah membimbing Suci Hati menjadi Terang Hati.
3.    Menjadi pembicara materi pada seminar Sahabat Hati.
4.    Meraih kesuksesan/keberhasilan usaha berkat binaan dari Tali Hati (TH).
5.    Figur Sahabat Hati.
Pasal 36
Cahaya Hati
1.    Cahaya Hati adalah seorang Sinar Hati yang telah mengikuti seminar meningkatkan Ketajaman Indra ke Enam.
2.    Telah mengikuti seminar profesional magic.
3.    Telah membimbing Terang Hati menjadi Sinar Hati. 
4.    Mempunyai bukti telah membantu banyak orang berkat bimbingan Tali Hati (berjiwa sosial).
5.    Panutan Sahabat Hati.
Pasal 37
Mahkota Hati
1.    Mahkota Hati adalah seorang Cahaya Hati yang telah telah mengikuti seminar  peluang kesuksesan finansial, sepiritual dan sosial bersama Tali Hati.
2.    Telah Mengikuti seminar Inner Beauty.
3.    Telah membimbing Sinar Hati menjadi Cahaya Hati.
4.    Motivator yang baik.
5.    Consultan kesehatan rohani yang professional.
6.    Membuat karya tulis pribadi tentang perubahan setelah mengenal Tali Hati.
7.    Berwibawa.
8.    Tauladan Sahabat Hati.      
Pasal 38
Kesatria Sejati
1.    Kesatria Sejati adalah seorang Mahkota Hati yang telah selesai mengikuti semua pembelajaran Sahabat Hati.
2.    Telah membimbing Cahaya Hati menjadi Mahkota Hati.
3.    Berprestasi di mata masyarakat berkat bimbingan Tali Hati (TH).
4.    Mencerminkan kepribadian yang baik, benar, jelas dan mulia.
5.    Icon Sahabat Hati.

Pasal 39
Kewajiban dan Kekuasaan Sahabat Hati
1.    Sahabat Hati adalah bagian terpenting  dari Tali Hati (TH).
2.    Membentuk struktur organisasi cabang/daerah/wilayah.
3.    Mengadakan pertemuan/rapat untuk agenda kegiatan minimal setiap satu bulan sekali dipimpin oleh koordinator area cabang/daerah/wilayah.
4.    Mengkonfirmasikan rencana agenda kegiatan kepada Tali Hati Managemen.
5.    Sahabat Hati mempromosikan dan mensosialisasikan TH secara umum.
6.    Para Sahabat Hati saling membantu untuk peningkatan peringkat sesuai dengan sistem, visi misi dan tujuan TH.
7.    Sahabat Hati wajib mengikuti program kegiatan yang sudah ditentukan untuk mencapai visi misi tujuan TH.
8.    Mencerminkan kepribadian yang baik, benar, jelas dan mulia.
9.    Menunjukan dan membuktikan dampak positif kepada masyarakat berkat pembinaan TH.

Pasal 40
Sahabat Sejati
Sahabat Sejati adalah Penghargaan Khusus dari Tali Hati (TH) Managemen yang diberikan kepada Sahabat Hati yang aktif dan berprestasi. Ada 5 (lima) penghargaan Sahabat Sejati antara lain :
1.    Sahabat Sejati Perak.
2.    Sahabat Sejati Emas.
3.    Sahabat Sejati Mutiara.
4.    Sahabat Sejati Intan.
5.    Sahabat Sejati Berlian.

Pasal 41
Sahabat Sejati Perak
Kualifikasi Sahabat Sejati Perak adalah :
1.    Memahami sistem, maksud dan tujuan pembinaan Tali Hati (TH).
2.    Memberikan kontribusi positif yang berguna bagi kelangsungan kegiatan TH.
3.    Memiliki peran aktif di setiap kegiatan TH.
4.    Mempunyai kemampuan bekerjasama dengan tim yang baik
5.    Rendah hati dan selalu ingin belajar/menuntut ilmu.
6.    Memenuhi pencapaian target penghargaan minimal senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).


Pasal 42
Sahabat Sejati Emas.
Kualifikasi Sahabat Sejati Emas adalah :
1.    Menjalani sistem Tali Hati (TH).
2.    Menjadi koordinator yang baik di setiap kegiatan TH.
3.    Menjunjung tinggi nilai persaudaraan.
4.    Pemerhati sesama.
5.    Berjiwa social.
6.    Memenuhi pencapaian target penghargaan minimal senilai Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 43
Sahabat Sejati Mutiara
Kualifikasi Sahabat Sejati Mutiara adalah :
1.    Merasakan perubahan lebih baik bersama bimbingan Tali Hati.
2.    Seorang konsultan kepribadian.
3.    Seorang yang baik hati di mata masyarakat.
4.    Berhati mutiara.
5.    Memenuhi pencapaian target penghargaan minimal senilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
Sahabat Sejati Intan.
Kualifikasi Sahabat Sejati Intan adalah :
1.    Bersama Tali Hati membangun kepribadian yang baik bagi tunas bangsa.
2.    Pengabdi setia bagi nusa, Negara, bangsa dan agama.
3.    Tauladan yang baik hati.
4.    Berakhlak mulia.
5.    Memenuhi pencapaian target penghargaan minimal senilai Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 45
Sahabat Sejati Berlian
1.    Bersama Tali Hati mewujudkan rasa kasih sayang terhadap sesama manusia.
2.    Pembimbing setia.
3.    Memiliki karya yang diakui para Sahabat Hati/masyarakat.
4.    Arif dan bijaksana.
5.    Seorang motivator.
6.    Mempunyai pemikiran yang brilian.
7.    Memenuhi pencapaian target penghargaan minimal senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 46
1.Keuangan Tali Hati (TH) dikelola oleh Manager dan disimpan dalam Kas Lembaga TH dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Tim Managemen.
2.Keuangan dan kekayaan TH dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
3.Tahun keuangan TH dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender).
4.Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui diserahkan Manager kepada Direktur Utama setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5.Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat yang melibatkan Direktur Utama dan Tim Managemen dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Direktur Utama terhadap segala kegiatan dan pengelolaan TH.
 
Pasal 47
Pembagian Keuntungan, Bonus Peringkat, Penghargaan Dan Hadiah
1.Pembagian keutungan, bonus peringkat dan hadiah Tali Hati (TH) menggunakan pembagian persentase (100%) dari laba bersih.
2.    Keuntungan TH yang terdiri dari Pendiri, Dewan Komisaris, Tali Hati Managemen dan Tim Managemen adalah 43 % terbagi sebagai berikut :
a.Pendiri 5 %.
b.Dewan Komisaris 5%.
c.Tali Hati Managemen 20 %.
d.Biaya adminitrasi 13 %.
3.Bonus Peringkat Sahabat Hati setiap peringkat mendapatkan 2 % ada tujuh peringkat total pembagian 14 %.
4.Penghargaan Sahabat Sejati Perak, Emas, Mutiara, Intan dan Berlian masing – masing mendapat pembagian 3 % total persentase pembagian 15 %.
5.Hadiah berupa dana mobil 4 % (Hanya bagi peringkat Cahaya Hati dan Sahabat Sejati Emas).
6.Bonus Omset 4 % (Hanya bagi peringkat Cahaya Hati dan Sahabat Sejati Emas).
7.Kas Organisasi 10 %.
8.Pajak tercatat 10 % penggunaan sesuai dengan pengeluaran pajak.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 48
1.Direktur Utama membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Tali Hati (TH).
2.Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar TH, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3.Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar TH.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 49
Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Direktur Utama.


BAB XI
PEMBUBARAN TALI HATI (TH)
Pasal 50
1.Tali Hati (TH) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Dewan Komisaris.
2.Keputusan untuk pembubaran TH hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri dan Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat.
3.Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu.
4.Pembubaran dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
5.Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran TH hanya dapat diambil jika TH ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Direktur Utama tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi dan misi tujuan fungsi TH.
6.Bilamana TH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Direktur Utama dan Tim Managemen di bawah pengawasan Dewan Komisaris. dan sisa kekayaan TH digunakan untuk memenuhi segala kewajibannya.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 51
1.Anggota Tali Hati (TH) dan Sahabat Hati yang telah menandatangi kesepakatan menjadi anggota secara resmi dan tercatat pada buku besar anggota TH dan Sahabat Hati wajib mematuhi peraturan yang tertulis pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.Penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan anggota TH atau Sahabat Hati akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
3.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan TH dan Sahabat Hati.
4.Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat bersama Direktur Utama dan Tim Managemen.
5.Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal di atas mengenai pengangkatan anggota TH Managemen pertama kalinya diangkat sebagai berikut :
 
Stuktur Tali Hati Managemen
a.    Pendiri             : Guntoro Ariadi.
b.    Dewan Komisaris :
1)    Guntoro Ariadi
2)    ………………….
3)    ………………….
4)    ………………….
c.    Direktur Utama         : Guntoro Ariadi.
d.    Tim Managemen    
General Manager         : Firhansyah S. EI.
•    Sekretaris         : Putra Mulya Wardhana.
•    Bendara         : Suriani A.
•    Staff Adminitrasi     : M. Syamsuddin.
e.    Manager Senior Hati     : Heri Kusnanto S. Pd I.
f.    Manager Senior Sahabat    : M. Beny Arisandi.
g.    Manager Area         : Yusticya Firdaus.

Banjarbaru, 25 Mei 2011
 
Stuktur Tali Hati Managemen
dan
Struktur Organisasi Sahabat Hati
















   

TAKE AND GIVE


PENDAHULUAN

Mengingat masyarakat sangat mengharapkan adanya pembinaan yang mengarahkan kepada perubahan yang lebih baik secara finansial, sepiritual dan sosial. Melihat kondisi masyarakat saat ini pentingnya peran aktif dan kepedulian dari pihak yang mampu membantu pemecahan masalah tersebut.
Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah wadah pembinaan kepribadian yang diberi nama Tali Hati (TH). Lahirnya TH sekaligus menunjukan kepedulian dan keseriusan Managemen Tali Hati untuk membina masyarakat Indonesia menuju taraf hidup yang lebih baik.
Pembinaan ini dilakukan dengan sistem Organisasi professional dan moderen yang bertujuan untuk selalu menjalin rasa persaudaraan dan  mengedepankan silahturahmi berorganisasi. Sehingga, Sahabat Hati mendapatkan pelayanan serta kenyamanan dalam mengikuti program pembinaan Tali Hati.
Demikian pendahuluhan ini yang terwujud semata-mata dari sebuah itikad baik. Besar harapan kami menerima kritik dan saran yang berguna bagi kelangsungan niat ingin mencerdaskan bangsa menuju kesejahteraan Negara tercinta ini.

           

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum,
            Alhamdulillah telah tersusun Proposal Organisasi Tali Hati yang akan mengkoordinasi “Anggota Tali Hati menjadi organisasi profesional mengutamakan kebersamaan, perdamaian dan kesejahteraan. Sistem ini mengarah kepada pembinaan peningkatan kualitas kepribadian yang dapat menunjang peningkatan taraf hidup secara financial, sosial dan sepiritual.
            Konsep ini tersusun dari rasa kepedulian kepada sesama manusia  mengajak bersama-sama menuju pemahaman, pengetahuan yang lebih baik. Dengan memiliki pengetahuan yang lebih baik meraih keberhasilan yang di impikan akan mudah tercapai.
            Demikianlah uraian singkat dari penulis konsep ini, saran dan kritik sangat diharapkan demi kemajuan kita bersama dan kami ucapkan, terima kasih.


Hormat Saya,


Guntoro Ariadi

Visi dan Misi

Visi dan misi Tali Hati adalah beritiqad memperbaiki kualitas bangsa untuk usaha pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Agama. Dengan sistem Tali Hati yang mengedepankan pembinaan peningkatan kualitas kepribadian yang bertujuan menanamkan nilai berjiwa sosial saling membantu antar sesama menuju keberhasilan bersama dengan semboyan “satu hati satu tujuan dengan itiqad tulus hati membangun kepribadian yang bersinar dan bermanfaat bagi orang lain”.. Orang yang memiliki Kualitas kepribadian adalah orang yang selalu mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Sistem Tali Hati akan mengarahkan dan membimbing mulai dari dasar pada materi  peningkatan kepribadian dengan penyeimbangan antara emosional, spiritual, intelektual dan kesehatan fisik.
Sistem Tali Hati akan memberikan pembelajaran yang bermanfaat dan menambah wawasan juga cara berorganisasi menggunakan sistem yang professional dan moderen. Penerapan sistem ini memberikan kesempatan kepada anggota untuk meniti karir/meningkatkan posisinya sesuai dengan tingkatan yang sudah ditentukan. Managemen Tali Hati akan berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada para Sahabat Hati. Dengan demikian proses pembelajaran dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Tali Hati Adalah :
1.      Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan ukhuwah di antara sesama anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Untuk menumbuhkan dan mensosialisasikan cara-cara kemandirian menuju kesejahteraan financial, sepiritual dan sosial.
3.      Mewujudkan dan menstimulus lahirnya regenerasi yang berwawasan kedepan, progresif, inklusif, dan mandiri.
4.      Menumbuh kembangkan rasa peduli sesama yang ramah dan damai di kalangan masyarakat.
5.      Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama lembaga/yayasan dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah kehidupan sosial dan terbuka, toleran serta inklusif.



Fungsi

Fungsi Tali Hati (TH) adalah:
1.      Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang masalah kehidupan, peningkatan kepribadian yang moderat, terbuka, benar, pola pemahaman yang konprehensif, dan tidak parsial (sepotong-potong).
2.      Menyelenggarakan sosialisasi tentang pentingnya hidup dan memiliki kemampuan kepribadian yang mandiri. Selain itu juga melakukan kerjasama dengan kelompok masyarakat yang ada di Indonesia.
3.      Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan membentuk kepribadian mandiri sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota secara financial, sepiritual dan sosial.
4.      Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat damai dan sejahtera.
5.      Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan pentingnya meningkatkan kepribadian, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi dan tujuan didirikannya TH.